Nama : Syifa Nurhana
NRP : 146010045
Tugas : Tinjauan Desain (Etika Pariwara Indonesia)
Pelanggaran : Merendahkan derajat pembantu rumah tangga Indonesia
pelanggaran tersebut tertera pada:
- Pasal 3.5 : Tentang tenaga profesional
- Pasal 3.5.2 : Iklan yang mengandung atau berkaitan dengan profesi tertentu harus mematuhi kode etik profesi tersebut.
Pelanggaran : Terdapat unsur pornografi di salah satu iklan cat kayu
Pelanggaran ini tertera pada:
- Pasal 1.26 : Pornografi dan Pornoaksi
Pelanggaran : Terdapat unsur pornografi di salah satu iklan produk baju
Pelanggaran ini tertera pada:
- Pasal 1.26 : Pornografi dan Pornoaksi
Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun, dan untuk tujuan atau alasan apapun.
Nama : Israini Fauziah
NRP : 146010046
Tugas : Tinjauan Desain (Etika Pariwara Indonesia)
Pelanggaran : Iklan kartu yang bersebelahan, dan merendahkan produk bersaing
Pelanggaran ini tertera pada:
- Pasal 4.4 : Media luar-Griya (out-of-home media)
- Pasal 4.4.4 : Tidak boleh ditempatkan bersebalahan atau amat berdekatan dengan iklan produk pesaing.
- Pasal 1.21 : Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
Pelanggaran : Terdapat kata "dijamin" pada salah satu iklan kursus bahasa.
Pelanggaran ini tertera pada:
- Pasal 1.7 : tentang garansi.
- Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Pasal 2.19.1 : iklan kursus tidak boleh mengandung janji untuk memperoleh pekerjaan atau penghasilan tertentu.
Pelanggaran : iklan poster produk pakaian dalam yang di pasang di area umum.
Pelanggaran ini tertera pada :
- Pasal 1.26 : Pornografi dan Pornoaksi
Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun, dan untuk tujuan atau alasan apapun.
Nama : Faizal Akbar
NRP : 146010089
Tugas : Tinjauan Desain (Etika Pariwara Indonesia)
Pelanggaran : iklan ini melanggar tentang agama dan pornografi
Pelanggaran ini tertera pada :
- Pasal 2.28 : Agama dan kepercayaan tidak boleh diiklankan dalam bentuk apapun.
- Pasal 1.26 : Pornografi dan Pornoaksi. Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun, dan untuk tujuan atau alasan apapun.
- Pasal 2.6.1 : Iklan produk peningkat kemampuan seks hanya boleh disiarkan dalam media dan waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa.
Pelanggaran : mengeksploitasi perempuan
Pelanggaran ini tertera pada :
- Pasal 3 : Pemeran iklan
- Pasal 3.2 : Perempuan. Iklan tidak boleh melecehkan, mengeksploitasi,mengobyekan,atau mengornamenkan perempuan sehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat, harkat, dan martabat mereka.
Pelanggaran : taruhan dan judi
Pelanggaran ini tertera pada:
- Pasal 2.26 : Judi dan Taruhan
- Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan baik secara jelas maupun tersamar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar